KENDAL, KRJOGJA.com - Pasangan suami istri Ak (34) ran Sur (30) diringkus satreskrim Polres Kendal, lantaran mempekerjakan anak di bawah umur sebagai Pemandu Karaoke (PK) di rumah karaoke milik mereka.
Penggrebegan dilakukan di rumah karaoke yang ada di kawasan karaoke Gambilangi Desa Sumberejo Kecamatan Kakiwungu karena ada laporan warga. Keduanya tak bisa mengelak saat polisi menggerebek rumah karaokenya tersebut.
Dua anak perempuan di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PK yakni RVA, 17 dan VK, 17. Keduanya warga Banjarnegara. Saat dilakukan penggrebekan, dua anak dibawah umur ini tengah melayani pengunjung karaoke.
Sur mengaku dirinya mendapatkan dua PK yang masih di bawah umur tersebut melalui teman lamanya di Banjarnegara yang pernah bekerja sebagai PK dulu.
“Saya tawarkan kepada keduanya dan setuju untuk dipekerjakan sebagai PK di Intan Karaoke milik saya,†ujar Sur. Baik Ak maupun Sur mengaku tidak mengetahui kalau mempekerjakan PK dibawah umur akan berurusan dengan hukum.
"Mereka baru bekerja dua bulan, saya menolong mereka karena butuh pekerjaan," lanjut Sur.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel A Tambunan mengatakan terungkapnya kasus tersebut saat jajaran Polres Kendal melaksanakan operasi gabungan protokol kesehatan Covid-19 di Eks Lokalisasi Gambilangu. Pihaknya menerima laporan, masih adanya pengelola karaoke yang nekat beroperasi di masa pandemi.
“Setalah kami cek ke dalam ruangan karaoke, kami dapati ada 4 orang perempuan dan 3 orang laki-laki yg sedang berkaraoke. Mereka semua mengkonsumsi miras. Setelah kami periksa terdapat dua orang anak perempuan yg belum dewasa atau masih dibawah umur,†ujar Daniel.
Kedua anak di bawah umur tersebut kemudian diamankan beserta pemilik karaoke. Selain pihaknya juga mengamankan barang bukti lain beserta sarana karaoke yang digunakan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Daniel mengatakan Pasutri sebagai pengelola karaoke ini telah diamankan dengan tuduhan perdagangan anak. “Keduanya kami jerat dengan Pasal 76I, Jo Pasal 88 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana, maksimal 10 tahun penjara,†tegasnya. (Ung)