Pemakai dan Pengedar Ditangkap, Ribuat Obat Terlarang Disita

Photo Author
- Selasa, 15 Juni 2021 | 16:10 WIB
Pemakai dan pengedar ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga. (TOTO RUSMANTO)
Pemakai dan pengedar ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga. (TOTO RUSMANTO)

PURBALINGGA, KRJogja.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga ribuan obat terlarang jenis psikotropika. Terdiri 1.885 butir Heximer, 100 butir Tramadol, 86 butir Merlopam, 29 butir Riklona, 19 butir Alprazolam dan 7 butir Dumolid.

“Ribuan obat terlarang itu kami sita dari dua tersangka pemakai dan pengedar,” tutur Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Selasa siang (15/6/2021).

Kedua tersangka, IADA (20) warga Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari,  dan RTGS (21) warga Purbalingga Lor, Purbalingga ditangkap di rumah IADA pada Senin (24/5/2021). Penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat terlarang.

Pujiono yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasubbag Humas Iptu Muslimun menambahkan, kedua tersangka mengaku membeli obat terlarang jenis psikotropika maupun obat daftar G secara online. Sebagian dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi dijual kepada orang lain.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” ujar Pujiono.  (Rus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X