Tulis 'Kutu Kupret' di Komentar Facebook, Pengusaha Diajukan Meja Hijau

Photo Author
- Selasa, 3 Maret 2020 | 17:52 WIB
Persidangan yang digelar di PN Yogyakarta.
Persidangan yang digelar di PN Yogyakarta.

YOGYA, KRJOGJA.com - Gara-gara menuliskan komentar di media sosial Facebook, SS seorang pengusaha warga Bogor Jawa Barat (Jabar) diajukan ke meja hijau. Terdakwa dianggap telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik setelah berkomentar di Akun Group Apkomindo, dimana di dalam tulisannya terdapat kata 'Kutu Kupret'.

Terdakwa dilaporkan langsung oleh Ir Soegiharto Santoso alias Hoky yang tak lain Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo). Sidang perdana kasus ini dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (03/03/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fora Noenoehitoe SH di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Lilik Nuraini SH menyampaikan, terdakwa dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Terdakwa mengomentari postingan dari saudara FI, terdakwa dalam perkara terpisah. Yang isinya membicarakan atau mencemarkan nama baik saksi (Soegiharto Santoso) di dinding Facebook Group Apkomindo, dimana saksi juga menjadi anggota group tersebut," kata Fora Noenoehitoe.

Komentar yang ditulis terdakwa pada sekitar Maret 2017 silam tersebut dapat diakses dan dibaca oleh semua anggota group tersebut. Dengan adanya komentar yang memiliki muatan penghinaan itu, Soegiharto Santoso menjadi malu dan merasa dicemarkan nama baiknya sehingga ia mengadukan kepada Polda DIY dan perkara ini bergulir ke pengadilan.

"Terdakwa tidak pernah meminta izin terlebih dahulu. Sehingga saksi korban merasa dipermalukan dan dilecehkan nama baiknya oleh terdakwa melalui postingan di Akun Group Apkomindo tersebut yang dapat dilihat atau dibaca pihak lain yang masuk dalam group tersebut," tegasnya.

Fora Noenoehitoe menilai kata 'Kutu Kupret' itu ditujukan kepada Soegiharto Santoso. Tindakan yang dilakukan terdakwa dianggap telah melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Menanggapi pembacaan yang dilakukan oleh Jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan. Terdakwa mengajukan eksepsi dan sidang kasus ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa (10/03/2020) mendatang. (Van)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X