Resahkan Warga, Warung Remang - remang dan Karaoke Ilegal 'Dikosek'

Photo Author
- Minggu, 12 Januari 2020 | 23:50 WIB

PATI, KRJOGJA.com - Sebanyak 28 orang, yang terdiri dari pengelola karaoke ilegal, wanita pemandu karaoke (PK) dan  pengunjung, diamankan petugas dari Polres Pati. Selain itu, polisi juga menyita puluhan botol miras  berbagai jenis yang ditemukan di beberapa lokasi karaoke ilegal tersebut. 

"Hasil tersebut didapat Tim satgas 'Kebo Landoh' Shabara Polres Pati, selama sepekan ini," kata Kapolres Pati AKBP Bambang Yudhantara Salamun, SIK, Minggu (12/1/2020). 

Dikatakanya, pihaknya serius memberantas penyakit masyarakat. Diantaranya, judi, prostitusi, miras dan penertiban tempat hiburan malam ilegal di Kabupaten Pati. 

"Kami mempunyai target wilayah Kabupaten Pati harus zero praktek perjudian dan prostitusi. Ini sudah meresahkan warga masyarakat," tegas AKBP Bambang YS, SIK. 

Sementara itu, Kasat Shabara Polres Pati, AKBP Sugino SH, mengatakan, 12 orang pengunjung karaoke yang sempat digiring ke Kantor Sabhara langsung dipulangkan. Untuk pengelola karaoke ilegal, pemilik warung remang-remang, dan wanita pemandu karaoke, diperingatkan supaya tidak mengulang usahanya. (Cuk)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X