GUNUNGKIDUL, KRJOGJA.com - Jumlah kasus gantung diri yang ditangani Polres Gunungkidul pada 2019 mencapai 30 kasus. Angka ini meningkat dibandingkan 2018 sebanyak 27 kasus. Untuk memaksimalkan upaya pencegahan, pada 2020 Polres Gunungkidul akan meningkatkan peran babinkamtibmas. Sehingga bisa melakukan deteksi ini maupun pemetaaan terhadap warga yang rentan melakukan bunuh diri.Â
“Personel babinkamtibmas dioptimalkan. Memantau perkembangan warga di wilayahnya masing-masing. Termasuk memantau warga yang rentan gantung diri, baik itu karena sakit, ekonomi maupun hal lain,†kata Waka Polres Gunungkidul Kompol Joko Hamitoyo SH, Selasa (2/1/2020).
Diungkapkan, penanganan kasus ini memang harus dilakukan secara terpadu. Baik kepolisian maupun pemerintah daerah. Tentu strategi 2020Â akan ditingkatkan dalam upaya sosialisasi, maupun memberikan motivasi kepada masyarakat di Gunungkidul. Harapannya tentu dapat mencegah terjadinya kasus gantung diri.Â
“Penyebabnya memang bermacam-macam. Oleh karena itu, melalui pemantauan atau pemetaan dan upaya untuk sosialisasi di lapangan, diharapkan dapat menekan kasus gantung diri di Gunungkidul,†ujarnya.Â
Waka Polres menambahkan, upaya pendekatan ke masyarakat akan terus dilakukan. Karena dengan adanya komunikasi dan pendekatan, maka personel kepolisian dapat mengetahui kondisi masyarakat di wilayah masing-masing. Baik personel Polres Gunungkidul, masing-masing polsek dan babinkamtibmas, berupaya untuk bagaimana memaksimalkan upaya pencegahan kasus gantung diri.Â
“Upaya pencegahan terus dilakukan di lapangan,†ujarnya.(Ded)