Memutilasi Pacaranya, Deni Divonis Hukuman Mati

Photo Author
- Kamis, 2 Januari 2020 | 17:40 WIB

BANYUMAS, KRJOGJA.com - Deni Priyanto (37), warga Banjarnegara, Jawa Tengah, yang membunuh kekasihnya di kamar kos yang bernama Komsatun Wachidah (51), seorang PNS Kantor Kemenag, warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,Kamis (2/1/2020) divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas yang dipimpin Abdullah Mahrus serta Hakim Anggota Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi. 

Dalam amar putusanan majelis hakim, terdakwa Deni Priyanto, secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan  pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat dan melakuan pencurian barang milik korban. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP, 181 KUHP, dan 362 KUHP. 

Majelis hakim juga menjelaskan tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Mendengar amar putusan tersebut, terdakwa Deni Priyanto sempat menangis, dan langsung masuk ke ruang tahanan di PN Banyumas, dalam pengawalan petugas.

Penasihat hukum terdakwa, Waslam Makhsid saat dihubungi seusai sidang,berkaitan dengan putusan majelis hakim, mengatakan pihaknya menyerahkan putusan tersebut kepada terdakwa."Itu menjadi haknya terdakwa Deni mau menerima atau pikir pikir," kata Waslam. 

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas, Antonius dan Dimas Sigit Tanugraha menuntut terdakwa Deni Priyanto dihukum mati, karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya  Komsatun Wachidah (51) Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Kabupten Bandung dengan cara mutilasi. 

Selain itu, terdakwa juga menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi serta membakar bagian tubuh korban dan mengambil sejumlah barang milik korban. 

Kasus pembunuhan dengan terdakwa Deni Priyanto, terhadap korban kelasihnya Komsatun Wachidah, yang diketahui PNS Kantor Kemenag Bandung, warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, itu dilakukan dengan cara mutilasi di sebuah kamar kos. 

Pembunuhan yang dilakukan di kamar kos tersebut berlokasi di Rancamekar RT 05 RW 01, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Bandung, dilakukan  pada 7 Juli 2019,dengan cara memutilasi tubuh korban. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X