Penjual Miras Tewaskan 5 Orang Ditangkap

Photo Author
- Sabtu, 14 September 2019 | 00:50 WIB
Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai periksa tersangka Sigit penjual miras maut (no 2 dari kanan pakai baju tahanan). (Foto: Andjar HW)
Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai periksa tersangka Sigit penjual miras maut (no 2 dari kanan pakai baju tahanan). (Foto: Andjar HW)

SOLO, KRJOGJA.com - Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) , usai minuman keras ( miras) oplosan yang dijualnya menimbulkan lima orang tewas, Sigit Seno Susanto (46) warga Perumahan Tekad Makmur, Kelurahan Joho, Mojolaban, Sukoharjo ditangkap polisi, Jumat (13/9/2019). Lima orang yang tewas usai minum miras oplosan bikinan Sigit Seno, diantaranya Agimailanto warga Solo; Pudiarto alias Iput warga Karanganyar; Joko Semedi warga Mojolaban, Sukoharjo; Budiyono warga Solo dan Supardi alias Klowor warga Sukoharjo. 

Awalnya Sigit pada hari Minggu (8/9/2019) menjual miras oplosan kepada Joko Semedi alias Uuk. Uuk kemudian mengajak empat orang temannya diantaranya Agimailanto; Pudiarto alias Iput, Budiyono dan Supardi alias Klowor pesta minum minuman keras oplosan di pinggir Sungai Bengawan Solo tepatnya di kawasan kampung Beton, Kecamatan Jebres, Solo. 

Sampai di rumah, lima orang itu mengalami sakit seperti keracunan. Kelima orang dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Moewardi, Solo, namun tidak tertolong. 

Awalnya empat orang yakni Joko Semedi, Agimailanto, Budiyono dan Supardi yang meninggal dunia. Sementara Pudiarto alias Iput  kritis. Namun sehari setelah menjalani perawatan Iput juga menghembuskan nafas yang terakhir. 

Mendengar ada yang meninggal dunia karena mengkonsumsi miras oplosan yang dijualnya, Sigit Seno sempat kabur. Namun akhirnya berhasil diringkus polisi di Sukoharjo. Polisi juga menyita barang bukti dari rumah Sigit diantaranya racikan minuman keras oplosan dengan bahan alkohol 96 persen, air mineral, air buah kawis,

pewarna dan aroma bahan makanan jenis kue serta jamu pahitan ( adas pulowaras, kayu secang dan kapulogo). Sisa minuman racikan maut sebanyak satu jeriken disita polisi sebagai barang bukti.

Petugas mengirim sisa miras oplosan ke laboratorium forensik (Labfor) Polda Jateng. 

Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai, Jumat (13/9/2019) mengatakan polisi masih menunggu hasil labfor untuk mengetahui zat yang menyebabkan tewasnya empat orang pemabuk itu. Sementara tersangka Sigit dijerat Pasal 196 Undang- Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 204 ayat 1 dan 2 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman dihukum penjara 20 tahun.(Hwa)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X