REMBANG, KRJOGJA.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang menggrebek arena judi dadu di Desa Pulo, Kecamatan Rembang Kota. Petugas mengamankan 4 orang tersangka.Â
Kapolres Rembang, AKBP Pungky Bhuana Santosa melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Sugito mengatakan penggrebekan bermula dari adanya informasi masyarakat. "Empat orang tersangka berhasil ditangkap. Namun yang lain melarikan diri," kata AKP Bambang Sugito, Selasa (9/7/2019) malam.Â
Tersangka yang diamankan, adalah SO (27) warga Desa Sendang Agung, Kecamatan Kaliori, SP (49) warga Desa Pulo, Kecamatan Rembang Kota, ST (34) warga Desa Ketanggi dan Ysr (30) warga Desa Pulo, Kecamatan Rembang Kota. Â
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 225 ribu, 1 bathok kelapa, 3 buah mata dadu, dan 4 lembar papan kayu sebagai alas dadu. (Cuk/Ags)