Resmob Polres Rembang Grebek Arena Judi Dadu

Photo Author
- Rabu, 10 Juli 2019 | 02:10 WIB
Barang bukti judi dadu yang diamankan di Mapolres Rembang. (Foto: Alwi Alaydrus)
Barang bukti judi dadu yang diamankan di Mapolres Rembang. (Foto: Alwi Alaydrus)

REMBANG, KRJOGJA.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang menggrebek arena judi dadu di Desa Pulo, Kecamatan Rembang Kota. Petugas mengamankan 4 orang tersangka. 

Kapolres Rembang, AKBP Pungky Bhuana Santosa melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Sugito mengatakan penggrebekan bermula dari adanya informasi  masyarakat. "Empat orang tersangka berhasil ditangkap. Namun yang lain melarikan diri," kata AKP Bambang Sugito, Selasa (9/7/2019) malam. 

Tersangka yang diamankan, adalah SO (27) warga Desa Sendang Agung, Kecamatan Kaliori, SP (49) warga Desa Pulo, Kecamatan Rembang Kota, ST (34) warga Desa Ketanggi dan Ysr (30) warga Desa Pulo, Kecamatan Rembang Kota.  

Polisi juga berhasil mengamankan  barang bukti uang tunai Rp 225 ribu, 1 bathok kelapa, 3 buah mata dadu, dan 4 lembar papan kayu sebagai alas dadu. (Cuk/Ags)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X