Polisi Bongkar Layanan Pijat Plus-plus di Medsos

Photo Author
- Jumat, 28 Juni 2019 | 10:30 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JASA layanan pijat plus-plus lewat media sosial kembali terbongkar. Pelakunya, Utis Kesdian, 30, ditangkap pada Rabu (26/6/2019). Bisnis haram Utis terbongkar kala Polres Jakarta Utara menggelar razia cyber.

Dari hasil interogasi petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Utis membanderol layanan pijat plus-plus seharga Rp500 ribu.

“Jadi pelaku memberi tarif Rp 500 ribu kepada pelanggannya. Di akun itu juga tertera pilihan wanitanya,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruq Rozi dalam keterangannya, Kamis (27/6/2019).

Menurut Faruq, modus pelaku memasarkan bisnisnya itu melalui media sosial Facebook dengan jaminan memberikan kepuasan tersendiri.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” katanya.(*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X