Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Sukolilo

Photo Author
- Selasa, 11 Juni 2019 | 18:51 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PATI, KRJOGJA.com - Polisi menangkap M (20) tersangka pelaku penganiayaan di Desa Kedungwinong. Sedang tersangka R masih dilakukan pengejaran.

Dari tangan tersangka M berhasil disita barang bukti, berupa sebilah parang, topi dan kaos.

Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto  melalui Kapolsek Sukolilo AKP Supriyono mengatakan, aksi penganiayaan itu terjadi di jalan antara Dukuh Bowong, Desa Sukolilo dengan Dukuh Krasak, Desa Kedungwinong.

Berawal M akan membeli gorengan di Sukolilo. Dia ditegur kelompok remaja di  Dukuh Bowong karena dinilai berkendara ngebut.

"M lalu mengundang teman-temannya untuk membuat perhitungan" kata Kapolsek Sukolilo, AKP Supriyono, Selasa (11/6/2019).

AKP Supriyono mengatakan, tersangka  M bakal dijerat dengan pasal 2 ayat (2) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Darurat, subsider pasal 351 KUH Pidana. (Cuk)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X