PURWOREJO, KRJOGJA.com – Tiga tersangka penggelapan mobil rental, dua diantaranya pasangan suami istri (Pasutri) berhasil ditangkap polisi Polres Purworejo. Keduanya ditangkap di Bekasi Jawa Barat beserta barang bukti sebuah mobil yang diambil dari tersangka lain di Kabupaten Wonosobo, sedang seorang penadah kini masih buron.
Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong SH SIK MM dalam gelar perkara di Mapolres setempat, Kamis (17/1/2019) menjelaskan, para tersangka ini telah berhasil mengelabuhi para pengusaha rental dan menggadaikan mobilnya. Namun salah satu korban Muhamad Haditya Fadli (29) warga Kelurahan Pangenjurutengah Kecamatan/Kabupaten Purworejo melapor dan setelah dilakukan pengejaran akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Menurut pengakuan tersangka, korbannya cukup banyak, namun yang melapor baru satu,†katanya.
Sedang pelaku yang berhasil ditangkap itu Mdb (31) dan istrinya SF (26) warga Dusun Ngemplak, Desa Jangkrikan Kecamatan Kepil Kabupaten Wonowobo, dan seorang perantara
SW (52) warga Kampung Bumi Godean Desa Wonolelo Kecamatan/Kabupaten Wonosobo, berikut barang bukti berupa mobil Toyota Avanza Nopol AA 9265 KC milik Muhamad Haditya Fadli.
Dijelaskan, modus yang dilakukan pasutri ini dengan meminjam mobil rental untuk kemudian digadaikan. Hingga tertangkap pasutri ini telah menggadaikan 23 monil. Mobil disewa dari rental selain di Purworejo juga dari Wonosobo, Jakarta, Yogya, Temanggung, Banyumas dan Magelang.
Mobil milik Muhamad Haditya Fadli disewa seharga Rp 2 juta untuk waktu tujuh hari. Namun hingga batas waktunya, mobil tidak juga dikembalikan. (Nar)