Salahgunakan Izin Ekplorasi, Alat Berat Diamankan Polisi

Photo Author
- Kamis, 27 September 2018 | 14:31 WIB

PURWOREJO, KRJOGJA.com - Polda Jawa Tengah mengamankan satu alat berat milik pengusaha tambang galian C dari lokasi calon tambang di Desa Jintung Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen. Pengusaha diduga menyalahgunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. 

Alat tersebut dititipkan di halaman Balai ESDM wilayah Serayu Selatan Kabupaten Purworejo. "Kami mendapat titipan alat berat, perkaranya seluruhnya disidik Ditreskrimsus Polda Jateng," ujar Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Balai ESDM Serayu Selatan, Irwan Edi Kuncoro, kepada KRJOGJA.com, Kamis (27/9/2018). 

Penertiban tersebut dilaksanakan 20 September 2018. Penyidik polda meminta Balai ESDM mengirimkan staf untuk dimintai keterangan sebagai ahli. 

Menurutnya, penertiban tersebut wajar dilakukan karena pengusaha diduga nekat menambang dan menjual hasilnya. Pengusaha belum mengantongi IUP Produksi. "Syarat mutlak dilaksanakannya pertambangan adalah punya IUP Produksi," tegasnya. 

Pelaku usaha tersebut, katanya, sedang proses penerbitan IUP Produksi. Aktivitas ilegal itu melanggar pasal 169 ayat 2 UURI Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. "Padahal sedang proses dan perkiraan tidak lama lagi IUP Produksi turun. Meski disidik, perizinan yang diajukan perusahaan tetap diproses pemerintah," terangnya. 

Irwan mengimbau pengusaha untuk taat peraturan pemerintah. "Ancaman kalau melanggar itu berat, UU mengamanahkan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, jadi jangan sembarangan," tandasnya.(Jas)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X