PATI, KRJOGJA.com - Tim Sat Reskrim Polres Pati meringkus tiga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan. RH, W dan S diduga melakukan pembegalan di depan pasar desa Ngablak Kecamatan Cluwak.
Kapolres Pati, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kasat Reskrim AKP Yusi Andi Sukmana mengungkapkan, dari tangan tersangka, berhasil diamankan sejumlah barang bukti. "Satu unit sepeda motor Honda Scopy hasil kejahatan, satu unit Honda CB 150, dan satu Honda CBR putih, yang digunakan untuk melakukan kejahatan" kata AKP Yusi Andi Sukmana, Minggu (16/09/2018).
   Â
Polisi juga mengamankan satu kantong kain warna hitam. Berisi satu set kunci kunci leter T (4 biji) dan 2 kontak sepeda motor, satu clurit, satu pisau, satu buah HP merk Nokia.Â
  Â
"HP baru dibeli dari hasil penjualan sepeda motor Honda Beat, yang dicuri di TKP Tayu. Serta dua jaket baru" tutur Kasat Reskrim Polres Pati.
AKP Yusi menambahkan ketiga begal ini dijerat dengan pasal Pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana,†imbuh Kasat Reskrim Polres Pati. (Cuk)