Diciduk Polisi, Perempuan Cantik Ini Curi Motor

Photo Author
- Sabtu, 8 September 2018 | 01:10 WIB

PATI, KRJOGJA.com - DW (25) wanita cantik warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana diciduk polisi. Dia terancam pindah tidur di Lapas paling lama lima tahun, karena sangkaan pasal 362 KUHP tentang pencurian. 

Kapolres Pati, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, melalui Kapolsek Juwana AKP Eko Pujiyono membenarkan anggotanya mengamankan tersangka pelaku pencurian motor. 

"Tersangka ditangkap saat mengendarai motor hasil curian," ujarnya, Jumat (7/9/2018) malam. 

Dikatakan Kapolsek Juwana, pihaknya menerima laporan dari korban Tri Setyo Rini (17) warga Nglejok Kecamatan Purwodadi, Grobogan. Korban mengaku kehilangan motor Honda beat nopol K 2594 AJF yang diparkir tempat kos di wilayah Growong Lor.

  

Anggota polsek Juwana yang menangani kasus ini, akhirnya berhasil menemukan tersangka pelaku pencuri dan barang buktinya. Kini pihak kepolisian masih mendalami kasus ini guna mencari kemungkinan adanya jaringan curanmor lebih besar.(Cuk)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X