Nyabu, ASN di Purworejo Dikecrek

Photo Author
- Rabu, 5 September 2018 | 17:09 WIB

PURWOREJO, KRJOGJA.com - Satnarkoba Polres Purworejo mengamankan DAS (52) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga kuat mengonsumsi narkotika jenis sabu. Polisi mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa alat hisap yang baru selesai dipakai.

 

Penangkapan DAS bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik tersangka. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi kuat DAS memakai narkoba.

  

Kasat Narkoba Polres Purworejo Iptu Sapto Hadi mewakili Kapolres AKBP Teguh Tri Prasetya SIK mengatakan, pelaku diamankan pada Minggu 2 September 2018 di rumahnya. "Kita lakukan penggeledahan dan ditemukan alat hisap bekas pakai. Masih ada sisa sabu dalam alat itu," ucapnya kepada KRJOGJA.com, Rabu (5/9).

Polisi mengamankan DAS dan diinterogasi untuk mengetahui dari mana asal sabu yang dikonsumsi. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) lebih Sub 127 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara.(Jas)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X