PURWOREJO, KRJOGJA.com - Satnarkoba Polres Purworejo mengamankan DAS (52) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga kuat mengonsumsi narkotika jenis sabu. Polisi mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa alat hisap yang baru selesai dipakai.
Â
Penangkapan DAS bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik tersangka. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi kuat DAS memakai narkoba.
 Â
Kasat Narkoba Polres Purworejo Iptu Sapto Hadi mewakili Kapolres AKBP Teguh Tri Prasetya SIK mengatakan, pelaku diamankan pada Minggu 2 September 2018 di rumahnya. "Kita lakukan penggeledahan dan ditemukan alat hisap bekas pakai. Masih ada sisa sabu dalam alat itu," ucapnya kepada KRJOGJA.com, Rabu (5/9).
Polisi mengamankan DAS dan diinterogasi untuk mengetahui dari mana asal sabu yang dikonsumsi. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) lebih Sub 127 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara.(Jas)