TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Tiga warga, Bud (43), Sur (58) dan Fai (39) tertangkap basah petugas Kepolisian Resort Temanggung berjudi jenis kartu remi di sebuah bengkel di Jalan Raya Parakan - Temanggung di Desa Campursari Kecamatan Bulu Temanggung. Ketiganya kini menghuni di sel tahanan polres setempat untuk proses hukum.Â
Wakapolres Temanggung Kompol Sugiyatmo mengatakan siang lalu sekitar pukul 14.00 WIB petugas kepolisian yang sedang berpatroli mendapat laporan dari warga ada sejumlah warga berjudi di bengkel variasi Masda di Jalan Raya Parakan - Temanggung. Petugas menindak lanjuti dengan melakukan penggrebekan.Â
" Kami menangkap tiga orang, satu diantaranya berhasil melarikan diri, kini orang tersebut sedang dalam pengejaran," katanya, Jumat (31/8).
Dikatakan warga resah dengan aktivitas perjudian yang sering dilakukan para tersangka tersebut. Warga sudah memperingatkan tetapi tetap saja aktivitas perjudian dilakukan.Â
Dia menyatakan saat penggrebegan itu petugas mendapatkan barang bukti berupa satu pak kartu remi, satu buah papan kayu segi empat ukuran 1 meter persegi, serta satu buah lampu TL merk pancaran.Â
Dia mengemukakan tersangka di jerat dengan pasal 303 bis KUHPPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.Â
Tersangka Bud (43) mengatakan perjudian yang dilakukan untuk iseng, tiap putaran dengan taruhan Rp 15.000. "Saat asik judi tiba-tiba ada polisi, kami tertangkap sedangkan satu teman berhasil melarikan diri," katanya. (Osy)Â