SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Tersangka kasus dugaan penyelewengan dana di PD BPR Bank Pasar Sukoharjo bertambah setelah sebelumnya YT kali ini muncul nama EN. YT sudah dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor Jawa Tengah dan EN masih dalam tahap pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Rencananya EN akan menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Sukoharjo pada Kamis (5/7/2018). Namun batal setelah EN tidak datang karena ada alasan keperluan lainnya yang tidak bisa ditinggalkan.
Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Yudhi Teguh mengatakan, surat pemanggilan sudah dilayangkan Kejari Sukoharjo ke EN untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana di PD BPR Bank Pasar Sukoharjo. Namun ternyata EN tidak memenuhi panggilan karena alasan ada keperluan. Hal itu diketahui setelah penasehat hukum EN memberikan informasi ke Kejari Sukoharjo.
Kejari Sukoharjo setelah ini akan melayangkan kembali surat panggilan kedua kepada EN. Hal itu dilakukan demi melancarkan dan menyelesaikan pemeriksaan. Keterangan EN masih diperlukan petugas untuk menuntaskan kasus di PD BPR Bank Pasar Sukoharjo.
"Pemanggilan pertama EN tidak bisa datang karena alasan ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan. Kami akan segera kirimkan surat panggilan kedua dan diharapkan pemeriksaan segera terlaksana," ujarnya.
EN diduga mengetahui kasus dugaan penyelewengan dana di PD BPR Bank Pasar Sukoharjo karena posisinya sebagai kasir. Peran EN menerima uang dari nasabah yang membayar hutang atau kredit atau pinjaman namun uang setoran pelunasan tidak dimasukan ke kas tapi diserahkan ke YT sebagai pimpinannya. Uang diduga dipakai sendiri oleh YT dan menyebabkan tunggakan dari nasabah dianggap belum lunas dan masih memiliki tunggakan besar.
"EN dijerat Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 29 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," lanjutnya. (Mam)