Nyopet Barang Wisatawan di Malioboro, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Photo Author
- Rabu, 2 Agustus 2023 | 15:07 WIB
Kedua pencopet di kawasan Malioboro yang ditangkap Polresta Yogyakarta  (foto: istimewa)
Kedua pencopet di kawasan Malioboro yang ditangkap Polresta Yogyakarta (foto: istimewa)

Krjogja.com - YOGYA - S seorang ibu rumah tangga asal Tambaksari, Surabaya dan IK perempuan asal Ngampilan, Kota Yogyakarta harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Yogyakarta. Keduanya diketahui melakukan aksi pencurian barang milik wisatawan di kawasan Malioboro.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, saat jumpa pers, di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (2/8/2023) mengatakan S diamankan setelah beraksibdi Plaza Malioboro pada Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Modusnya menurut Archye, S berpura-pura memilih baju di salah satu tenant sembari mengikuti calon korban.

"Pada saat korban sedang berbelanja, kemudian diduga pelaku mengambil handphone yang ada di tas (korban) dengan pura-pura mencoba pakaian. Kebetulan ada CCTV yang menyorot pada saat pelaku mengambil barang korban," ungkapnya.

Handphone yang diambil dari korban diketahui sempat dijual oleh S kepada salah seorang dengan harga Rp 400 ribu. S diamankan 27 Juli lalu saat hendak kembali ke Surabaya.

"Pelaku inisial S ini merupakan residivis dengan perkara yang sama, copet sebanyak 10 kali. Di antaranya pernah menjalani di PN Surabaya, Kediri, Sidoarjo, Kudus, Sleman dan baru dua bulan keluar dari penjara terhadap kasus yang sama," sambungnya lagi.

Sementara pada 26 Juli 2023, Polresta Yogyakarta juga mengamankan IK seorang penjual angkringan di kawasan Malioboro yang melakukan aksi pencopetan sehari sebelumnya. IK dengan sengaja mengambil handphone wisatawan yang tengah berkunjung ke Malioboro dan digunakan untuk pribadi.

"Handphone milik korban sudah diflash atau diremove datanya untuk digunakan pribadi. Pelaku IK kami amankan di rumahnya," lanjut Archye.

Para pelaku tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman 5 tahun hukuman penjara. (Fxh)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X