Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk

Photo Author
- Kamis, 3 Mei 2018 | 19:15 WIB

PURWOREJO, KRJOGJA.com - Lima anggota komplotan ganjal ATM berhasil dibekuk Satreksrim Polres Purworejo. Kelimanya berinisial Agu (39) warga Rajabasa Lampung, Hid (35) Karawaci Tangerang, Ian (35) Tanggamus Lampung, Put (29) Tanggamus Lampung dan Gun (26) Cimahi Jawa Barat, dibekuk setelah menggasak uang Rp 55 juta milik Dini Maryana (44) pedagang warga Baledono Purworejo.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Kholid Mawardi SH mengatakan, para tersangka pencurian dengan pemberatan itu beraksi di ATM Toko Jodo Purworejo. "Modus mereka ganjal ATM, lalu ada pelaku yang pura-pura menolong," ujarnya kepada KRJOGJA.com, Kamis (03/05/2018).

Aksi pencurian dengan pemberatan itu bermula ketika korban berniat mengambil uang di ATM, Selasa (17/04/2018). Ketika memasukkan kartu, mesin macet dan kartunya tidak mau keluar. Kartu tidak keluar karena tersangka Agu dengan tusuk gigi.

Agu kemudian membantu korban dan tanpa diketahui, menukar ATM milik Dini dengan kartu palsu. Tersangka Hid kemudian datang dan ikut membantu dan meminta nomor PIN kartu ATM korban. "Sementara tersangka Put berperan mengawasi keadaan, Ian dan Gun menjadi sopir kendaraan yang digunakan kawanan itu," katanya.

Aksi pelaku berakhir dengan pura-pura gagal membantu korban. Mereka meninggalkan korban begitu saja. Korban yang curiga kemudian melapor ke bank dan diketahui uang dalam rekeningnya berkurang Rp 55 juta.

Korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Purworejo dan dilanjutkan penyelidikan. Polisi melacak para pelaku dan didapati ada penarikan uang. Pencarian dilanjutkan dan para pelaku diketahui berada di wilayah Jalan Parangtritis Bantul Yogyakarta.

Anggota Satreskrim Polres Purworejo menggelar operasi penangkapan dan para pelaku dibekuk hanya sehari setelah beraksi. Polisi mengamankan tiga ponsel, lima kartu ATM, tusuk gigi dan dua mobil yang digunakan pelaku saat beraksi. "Mereka ditahan dan diduga melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya. (Jas)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X