Bayar Utang Rp3,8 Miliar Pakai Cek Kosong, Disidang

Photo Author
- Rabu, 18 April 2018 | 00:10 WIB

PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Membayar hutang menggunanakan cek kosong, Ags alias Miming (46) warga Perum Griya Karang Indah, Kelurahan Karangpucung, Purwokerto Selatan, Selasa (17/4/2018) di seret ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Purwanto SH MH dan anggota Yulianto Prafifto Utomo SH MH dan Arief Yudiarto SH MH, dalam agenda pemeriksaan saksi pelapor Frd. 

Dalam kesaksian Frd, menjelaskan kronologis,berawal terdakwa Ags hutang dengan korban yang terjadi sejak November 2014 sampai April 2015. Setiap pembayaran hutang terdakwa selalu membayar dengan cek atas nama istrinya yang ternyata kosong tidak ada dananya. 

Akibat perbuatan terdakwa, korban Frd, dirugikan Rp 3,8 miliar, dan harus membayar bunga bank, karena uang yang dipinjamkan ke terdakwa merupakan pinjaman dari bank.

Kasus tersebut akhirnya oleh korban dilaporkan ke Polres Banyumas, setelah sebelumnya berusaha  diselesaikan secara kekeluargan, namun tidak membuahkan hasil.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Susanto SH MH, mendakwa perbuatan terdakwa Ags yang melakukan tipu muslihat dengan membayar hutang dengan  cek kosong  dijerat dengan pasal 372  KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.(Dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X