BANTUL, KRJOGJA.com -Petugas Polsek Banguntapan Bantul Polda DIY mencokok Em (20) warga Baturetno Banguntapan Bantul, Selasa (06/02/2018). Siswa sebuah SMK swasta di Sleman ini harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran mencabuli Yn tetangganya sendiri. Â
Em dibekuk petugas ditempamelaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Jalan Wonosari Banguntapan Bantul. Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Reskrim Polsek Banguntapan Bantul.
Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi SH MH didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Banguntapan Aiptu Agus Rudationo SH mengatakan, kasus perbuatan tidak senonoh itu terjadi akhir Januari 2018. Waktu itu sekitar pukul 18.30 WIB tersangka Em mendatangi rumah tempat kejadian perkara (TKP) dengan tujuan awal mencari kakak korban.Â
"Malam itu siswa jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM) ini memanggil dari luar pintu. Namun dari dalam rumah tersebut tidak ada sahutan sama sekali. Kemudian tersangka Em berinisiatif masuk ke dalam rumah sampai ruang bagian belakang," kata Kompol Suhadi.
Menurut Kompol Suhadi pada saat itu, tersangka sekilas melihat korban sedang mandi, sementara dengan pintu tidak ditutup. Melihat adik karibnya mandi rupanya membuat nafsu Em menyala. Awalnya, lelaki tambun itu belum bereaksi dan masih diam didepan pintu kamar mandi. Karena tidak tahan, selanjutnya tersangka langsung menerobos masuk kamar mandi. Â
Menyadari ada orang masuk kamar mandi secara tiba-tiba membuat perempuan tersebut kaget. Korban sempat menolak sambil meronta sekuat tenaga, namun apa daya seorang perempuan. Dengan tangan kekarnya Em membungkam mulut korban dengan tangan kirinya. Sementara tangan kanannya terus menggarap perempuan didepannya itu.Â
Tidak hanya itu Em juga sempat mencekik korban dengan tujuan agar tidak berteriak. Setelah semua selesa, itu korban sempat menangis dan tersangka Em mencoba menenangkan. "Tersangka kami jerat dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, ancaman pidana 9 tahun," ujar Suhadi. (Roy)