Cabuli Tetangga Sendiri, Siswa SMK Dibekuk Polisi

Photo Author
- Selasa, 6 Februari 2018 | 18:41 WIB

BANTUL, KRJOGJA.com -Petugas Polsek Banguntapan Bantul Polda DIY mencokok Em (20) warga Baturetno Banguntapan Bantul,  Selasa (06/02/2018).  Siswa sebuah SMK swasta di Sleman ini harus  berurusan dengan pihak berwajib lantaran mencabuli Yn tetangganya sendiri.  

Em dibekuk petugas ditempamelaksanakan  Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Jalan Wonosari Banguntapan Bantul. Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Reskrim Polsek Banguntapan Bantul.

Kapolsek  Banguntapan Kompol  Suhadi  SH MH didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Banguntapan Aiptu Agus Rudationo SH mengatakan, kasus perbuatan tidak senonoh itu terjadi akhir Januari 2018. Waktu itu sekitar pukul 18.30 WIB tersangka Em mendatangi rumah tempat kejadian perkara  (TKP) dengan tujuan awal mencari kakak korban. 

"Malam itu siswa jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM) ini memanggil dari luar pintu. Namun dari dalam rumah tersebut tidak ada sahutan sama sekali. Kemudian tersangka Em berinisiatif masuk ke dalam rumah sampai ruang bagian belakang," kata Kompol Suhadi.

Menurut Kompol Suhadi pada saat itu, tersangka  sekilas melihat  korban  sedang mandi, sementara dengan pintu tidak ditutup. Melihat adik karibnya mandi rupanya membuat nafsu Em menyala.  Awalnya, lelaki tambun itu belum bereaksi dan masih  diam didepan pintu kamar mandi. Karena tidak tahan, selanjutnya tersangka langsung  menerobos masuk kamar mandi.  

Menyadari ada orang masuk kamar mandi secara tiba-tiba membuat perempuan tersebut kaget. Korban sempat menolak sambil meronta sekuat tenaga, namun apa daya seorang perempuan. Dengan tangan kekarnya Em membungkam mulut korban  dengan tangan kirinya. Sementara tangan kanannya terus menggarap perempuan didepannya itu. 

Tidak hanya itu Em juga sempat mencekik korban dengan tujuan agar tidak berteriak. Setelah semua selesa, itu korban sempat menangis dan tersangka Em mencoba menenangkan. "Tersangka kami jerat dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul disertai dengan kekerasan atau ancaman  kekerasan,  ancaman pidana 9 tahun," ujar Suhadi. (Roy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X