Pengedar Dibekuk, Ribuan Pil Koplo Disita

Photo Author
- Sabtu, 3 Februari 2018 | 03:31 WIB

BANYUMAS, KRJOGJA.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Banyumas berhasil menyita ribuan pil koplo dan menangkap empat pelaku yang diketahui sebagai pengedar dan pembeli obat haram tersebut. Sekarang ini petugas masih melakukan pengembangan.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun didampingi Kasat Reserser Narkoba, AKP Sambas Budi Waluyo, Jumat (2/2/2018) malam mengungkapkan, penyitaan ribuan pil koplo itu, berawal penangkapan Ys (23) warga Wangon, Banyumas, yang diketahui sebagai penjual. Ketika itu pelaku Ys menjual pil koplo kepada Ris (20), Mr (17), Vik (23) ketiganya warga Wangon, Banyumas.

"Polisi yang mengetahui ada transaksi itu langsung melakukan penggrebekan. Dalam penggrebekan itu polisi berhasil menyita sebanyak 168 butir pil koplo, dan uang tunai Rp 395 ribu dari Ys.

Sedang dari tangan Ris, dan Mr masing masing disita 2 butir pil koplo. Kemudian dari rumah Vik (23) warga Wangon polisi menyiita sebanyak 1.932 butir pil koplo.

AKP Sambas, menambahkan, perederan pil koplo terungkap setelah anggota Reserse Narkoba mendapat laporan dari warga yang menyebutkan di rumah Ys sering dijadikan tempat jual beli pil koplo. "Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan, dan penangkapan terhadap penjual dan pembeli. Perkara ini masih dikembangkan," kata Sambas.(Dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X