BANTUL, KRJOGJA.com - Satuan Narkoba Polres Bantul membekuk tersangka penyalahgunaan Narkoba berinisial EW (24) warga Kwaron Desa Ngestiharjo Kasihan Bantul di rumahnya, Kamis (25/01/2018)
Tersangka berperan sebagai pengedar, dan bakal dijerat dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 maliar.
 Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Andhyka Donny H SH SIK didampingi Kasubbag Humas Sulistiyaningsih, Selasa (30/1) mengatakan, dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 3.290 tablet Trihexyphenidyl 2mg, handphone dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu. Petugas juga mengamankan tujuh tersangka penyalahgunaan Narkoba lainnya.Â
"Para tersangka dijerat pasal Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 54 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
AKP Andhyka menambahkan selama kurun waktu satu bulan terakhir, Sat Resnarkoba Polres Bantul mengamankan delapan tersangka dalam kasus penyalahgunaan Narkoba. Dari para tersangka itu petugas menyita barang bukti obat Trihexyphenidyl sebanyak 3.511 tablet, tembakau gorilla seberat 0,43 gram dan dua plastik sisa sabu. (Roy)