YOGYA, KRJOGJA.com - Nekat dan tak tahu malu, itulah sekiranya yang bisa disematkan pada Wn (53) warga Terban Gondokusuman Yogyakarta. Betapa tidak, berniat awal menyewa mobil pada adik iparnya, Wn malah menggadaikan mobil sewaannya lantaran ingin berfoya-foya saat malam pergantian tahun.Â
Kasus penggelapan mobil rental ini bermula 12 Desember 2017 lalu saat Wn menyatakan hendak menyewa mobil Avanza hitam selama empat hari dari adik iparnya yang bernama Rijanto. Namun, hingga lepas empat hari mobil tak kunjung dikembalikan dan Wn malah menghilang tak dapat dihubungi.Â
Rijanto yang bingung mencari ke mana mobil dan kakak iparnya lenyap lalu melapor pada polisi yang kemudian berhasil menemukan di mana mobil tersebut dan ternyata telah digadaikan pada perorangan di kawasan Gowongan. "Korban melapor pada kami pada 27 Desember 2017 lalu, langsung kami bergerak untuk mencari mobil tersebut dan didapatkan di tempat gadai perorangan kawasan Gowongan,†ungkap Kapolsek Jetis, Kompol Hariyanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Jetis, Iptu Muzakki Minggu (7/1/2018).Â
Setelah berhasil mengamankan barang bukti mobil, polisi lantas bergerak untuk mencari keberadaan pelaku Wn yang diduga berada di kawasan Jambon Mlati Sleman. “Pelaku ternyata bersembunyi, kost di Jambon dan pada 4 Januari 2018 kemarin kami amankan tanpa perlawanan,†sambung Muzakki.Â
Saat diamankan, Wn mengaku telah menghabiskan uang Rp 10 juta hasil gadai mobil sewaan milik adik iparnya tersebut. Selain mengaku untuk membayar hutan, Wn juga menghamburkan uang untuk berfoya-foya saat momen pergantian tahun.Â
"Pelaku mengaku butuh uang untuk bayar hutan, tapi kemudian ternyata tetap saja dihabiskan untuk berfoya-foya. Apapun alasannya, kami tetap sangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan,†imbuhnya lagi. (Fxh)