TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Muk (42) warga Bendo Kelurahan Kertosari Temanggung dan Ant (36), warga Gondang Duwur Desa Manggong Kecamatan Ngadirejo diamankan Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Temanggung karena kedapatan kepemilikan narkoba jenis sabu. Petugas menemukan lima bungkus plastik klip berisi serbuk sabu kristal warna putih, dua plastik klip kosong, 1 buah pipet kaca, tiga buah korek api, 1 buah tutup botol warna hijau berlubang, satu sedotan, 27 palstik klip kosong dan dua buah telephon genggam.
Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo mengatakan dua tersangka berboncengan sepeda motor dan ditangkap malam kemarin sekitar pukul 23.00 di gapura masuk Kampung Padangan Kelurahan Temanggung I Kecamatan Temanggung.
Disampaikan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan tersangka Muk sebagai pengedar dan penyalahguanaan narkoba jenis sabu. Dari laporan itu ditindaklanjuti pengintaian dan penangkapan. " Setelah ditangkap kini mereka dalam penyidikan dan pengembangan kasus," katanya, Senin (01/01/2018).
Wiyono mengatakan tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 1 subsider pasal 112 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar.
Tersangka Muk mengaku pesan sabu melalui telphon genggam pada seseorang yang menjadi Napi di LP Magelang, uang ditransfer dan barang dikirim di tempat yang ditentukan untuk diambil, " Sekali pembelian seberat 0,5 gram dengan harga Rp 600 ribu,†katanya.
Pria serabutan yang pernah bekerja di sebuah BPR di Temanggung itu mengemukakan membeli sabu satu bulan dua kali dalam setahun terakhir dari orang tersebut. Sabu dikonsumsi tiap pagi dan sore hari agar badan terasa segar. (Osy)