Tangkap Pemabuk, Kios Penjual Miras Digerebek

Photo Author
- Jumat, 22 Desember 2017 | 15:50 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Jajaran Polsekta Danurejan berhasil membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) yang dijual di sebuah sebuah kios kawasan Jalan Kaliurang km 5 Sleman, Kamis (22/12/2017) dini hari. Dari kios ini petugas berhasil menyita 43 botol miras dari berbagai merk yang dijual secara sembunyi-sembunyi. Pemilik kios Yam (47) warga Karangmojo Gunungkidul langsung digelandang petugas berikut puluhan minuman haram yang dijualnya.

Kapolsekta Danurejan, Kompol Aslori mengungkapkan terbongkarnya praktik penjualan miras yang dilakukan pelaku berawal dari diamankannya lima orang pemabuk. Sebelumnya Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sabhara Polresta Yogyakarta melaksanakan patroli wilayah dan saat melintasi simpang empat Jalan Jenderal Sudirman berpapasan dengan rombongan pemuda mengendarai sepeda motor yang salah satunya berboncengan tiga.

“Kemudian oleh anggota dikejar dan berhasil diberhentikan di palang pintu kereta api Widoro Tukangan Tegalpanggung Danurejan. Setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota di dalam bagasi salah satu sepeda motor ditemukan beberapa jenis miras. Selanjutnya pelaku diamankan dan diserahkan ke Mapolsekta Danurejan guna penanganan lebih lanjut,” ungkap Aslori.

Kelima pemuda yang diamankan ini masing-masing Ek (32) warga Tegalrejo Yogyakarta, An (20) warga Cilacap Jawa Tengah, Am (24), Ro (20) dan Yo (19) ketiganya warga Ngaglik Sleman. Dari tangan mereka ditemukan 1 botol Vodka, 1 botol miras jenis ciu dan 1 botol bir.

“Dalam pengembangan kami mencurigai sebuah kios di Jalan Kaliurang menjual miras. Bersama anggota kami menggerebek warung tersebut dan ternyata memang benar di sana menjual miras,” jelasnya.

Dengan dipimpin langsung Kapolsekta Danurejan petugas menggerebek kios yang dimaksud dan di tempat ini ditemukan barang bukti miras 10 botol anggur merah, 9 botol anggur Malaga merk Macdonald, 13 botol anggur merk Orang Tua, 3 botol besar bir, 2 botol kecil bir, 1 botol kecil bir hitam, 3 botol Vodka, 2 botol Mansion. Penjual sekaligus pemilik puluhan botom minuman haram tersebut langsung digelandan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Untuk penjual setelah dilakukan pendataan selanjutnya akan kami serahkan ke Polsek Mlati, lokasi dimana kios tesebut berada. Kami telah berkoordinasi dengan jajaran polsek setempat untuk proses penanganannya,” tegas Aslori. (Van)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X