Tersangka Bantah Rudapaksa Denok

Photo Author
- Jumat, 24 November 2017 | 16:20 WIB

BANTUL, KRJOGJA.com -  Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim)  Polres Bantul terus mendalami dugaan rudapaksa yang dilakukan tersangka Af terhadap korban Utami Dwi Cahyo (27) warga  Jalan Yogya–Wates Dusun Plawonan Argomulyo Sedayu Bantul. 

Hingga kini dari Polres Bantul belum bisa memastikan apakah tersangka Af melakukan perkosaan terhadap korban. Sedangkantersangka kepada KR  dengan tegas mengatakan, tidak pernah melakukan rudapaksa terhadap gadis tunarungu wicara itu.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo SIK SH, Jumat (24/11) mengungkapkan, sejauh ini belum  bisa memastikan apakah Af melakukannya. 

"Kami belum dapat soal itu,  hasilnya belum keluar,”  ujar  Anggaito Hadi Prabowo. Setiap kali diperiksa penyidik  tersangka tetap bersikukuh tidak pernah melakukannya sehingga masih dilakukan pendalaman.

Af mengungkapkan sama sekali tidak melakukan rudapaksa terhadap korban Utami atau biasa dipanggil Denok. Bahkan, sejak awal memang tidak ada niat melakukan pencurian serta pembunuhan. 

Tindakan yang dilakukan terjadi secara spontan karena tindakannya ketahuan korban. Pagi itu hanya ingin mencuci mukanya setelah turunkan secara paksa  oleh kondektur bus. Setelah itu berjalan menuju sumur dibelakang rumah korban “Saya melihat lorong rumah sepi, kemudian saya masuk tetapi ketahuan dan akhirnya terjadi peristiwa itu,” ujarnya. (Roy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X