BNNP DIY Musnahkan 3 Kg Sabu

Photo Author
- Selasa, 14 November 2017 | 12:59 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 3,220 kilogram, Selasa (14/11/2017) siang. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus upaya penyelundupan di Bandara Internasional Adisutjipto 20 Oktober 2017 lalu dan TKP Magelang.

Kepala BNNP DIY Brigjen Polisi Triwarno Atmojo mengatakan pengungkapan kasus di Bandara Adisutjipto 20 Oktober lalu berawal dari kecurigaan petugas pada tiga penumpang yang ternyata benar membawa paket narkoba jenis sabu yang diletakkan dalam tiga paket masing-masing 760 gram. BNNP DIY lantas menangkap tiga orang penumpang yang kini telah berstatus tersangka yakni BS, MR dan WH di mana ketiganya bakal membawa sabu tersebut ke Balikpapan dari Pekanbaru.

“Para tersangka kini terus menjalani proses hukum, sementara untuk barang bukti kami sisihkan 5 gram untuk bukti di pengadilan dan sisanya kami musnahkan hari ini. Kami ingin agar sabu tersebut segera dimusnahkan dan terlaksana hari ini,” terangnya.

Sementara terkait 200 gram dari TKP Magelang, BNNP DIY juga menangkap dua tersangka MA dan MR di mana satu bandar besar BOB ditembak mati saat berusaha melarikan diri. BNNP pun mengambil sampel 5 gram dan memusnahkan sisanya bersamaan dengan barang bukti sabu Bandara Adisutjipto.

“Seluruhnya kami musnahkan dengan dilarutkan dengan air panas dan diaduk kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Sementara alat pembungkusnya kami bakar seluruhnya agar tak tersisa sama sekali,” sambungnya.

Kabid Pemberantasan BNNP DIY AKBP Mujiyana menambahkan para tersangka kini menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup atau mati. “Proses hukum terus berjalan, dan kami juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap para bandar yang ada di atas tersangka yang ditangkap,” tegasnya. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X