TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Tabiin Baehaqi (39) warga Lingkungan Brongkol Kelurahan Purworejo Kecamatan/Kabupaten Temanggung di tahan Polres Temanggung gara-gara menganiaya Arjuna (3) anak tetangga hingga patah tulang kaki. Orang tua korban yang tidak terima lantas melapor ke Polres Temanggung dan saat dimintai keterangan tersangka mengakui perbuatannya.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan kejadian penganiayaan terjadi Selasa sore kemarin sekitar pukul 17.30 WIB di halaman rumah tersangka Tabiin. "Tersangka melakukan kekerasan pada anak dan dijerat pasal 76 c Jo pasal 80 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta," katanya.
Dia mengemukakan Selasa pukul 17.30 awalnya korban sedang bermain pasir dengan anak tersangka pelaku yang umurnya sejajar. Hingga tiba-tiba anak pelaku menangis.
Mendengar anaknya menangis tersangka berlari mendekat dan dijumpai mereka berkelahi. Posisi anak tersangka dibawah tertindih korban. Tersangka lalu menggendong anaknya dan sebelum menjauh menendang korban mengunakan kakinya.
Disampaikan tendangan pertama tidak mengenai karena korban berhasil menghindar kemudian pelaku kembali menendang dan mengenai kaki korban hingga kemudian korban terjatuh dan menangis.
"Setelah diperiksakan ke rumah sakit ternyata mengalami patah kaki. Orang tua korban lantas melapor ke polisi," katanya.
Tabiin mengatakan emosional dan tidak kontrol lantas menendang kaki anak tetangganya itu, saat melihat anaknya menangis. Rupanya tendangan itu membuat patah tulang kaki. "Saya telah meminta maaf dan pihak kepolisian sudah memediasi, namun keluarga korban tetap meneruskan kasus. Saya terima saja," katanya. (Osy)