TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Mistar (56) kakek bercucu tiga warga Desa Gejagan Ngadirejo Temanggung ditangkap kepolisian dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Temanggung karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri, Min (15) hingga hamil 4 bulan.Â
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan pada Selasa kemarin warga curiga dengan perubahan perut korban yang mulai buncit. Warga dan kakak kandungnya lantas memeriksakan ke bidan desa, setelah diperiksa diketahui hamil 4 bulan.Â
"Kakak kandung dan warga lalu melapor ke polisi. Petugas Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Temanggung lantas melakukan penyelidikan hingga kemudian diketahui pelakunya adalah Mistar yang merupakan ayah kandungnya sendiri. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya tersebut," ungkap AKP Henny, Kamis (19/10/2017).
Dikemukakan pencabulan kali pertama kali terjadi pada suatu malam sekitar pukul 23.00 di bulan Mei 2017. Saat itu dia terangsang saat melihat anaknya tidur nyenyak di kamarnya. Lalu dipaksa untuk melayani hasratnya. Dua minggu kemudian pencabulan itu kembali terulang. " Total sekitar lima kali melakukan pencabulan," katanya.
Dia mengatakan penyidik menjeratnya dengan pasal 76 D jo pasal 81 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan pidana paling lama 15 tahun ditambah 1/3 karena pada perkara pelaku merupakan orang tua korban dan denda paling banyak Rp 5 miliar.Â
Tersangka mengatakan sejak istrinya sekitar meninggal lima tahun lalu, sering melampiaskan hasrat seksualnya di lokalisasi. Namun satu tahun terakhir mulai berhenti mengunjungi lokalisasi dan memutuskan bersetubuh dengan korban yang merupakan anak kandungnya sendiri. " Saya khilaf, saya gelap mata karena nafsu. Saya rela dihukum. Saya tidak tahu jika sampai hamil," katanya. (Osy)