Edarkan Upal, Tukang Pijat Diringkus Polisi

Photo Author
- Jumat, 13 Oktober 2017 | 18:25 WIB

PATI KRJOGJA.com - SB (59) warga desa Maitan  Kecamatan Tambakromo, Pati dan KJ (55) penduduk desa Padakan Kecamatan Japah, Blora ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu. Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 50 lembar, terdiri pecahan Rp. 100.000 dan 1 lembar pecahan Rp. 50.000. 

Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan SIK yang ditemui wartawan, membenarkan kasus tersebut. "Ini masih ditangani tim Polsek Sukolilo" ujarnya, Jumat (13/10).

Kapolsek Sukolilo Iptu Supriyono mengungkapkan penangkapan terhadap kelompok pengedar uang palsu. Berawal dari laporan  Bambang Kusnan (55). Penduduk Sukolilo ini datang ke rumah KJ untuk pijat. Lalu KJ memberi uang kembalian ongkos pijat  Rp. 50 ribu.

‎"Petugas berhasil meringkus KJ saat berada di pos ojek Gebang Sukolilo. Serta menggeledah rumah KJ dan ditemukan barang bukti uang palsu sebanyak 50 lembar pecahan Rp. 100.000 dan 1 lembar pecahan Rp. 50.000. " kata Kapolsek Sukolilo.

‎

Dari pengakuan KJ upal didapat dari SB warga Maitan kecamatan Tambakromo. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap SB. (Cuk)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X