SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menangkap 10 pasangan mesum, dua orang perempuan pekerja seks komersil (PSK) dan satu orang pria pengguna PSK. Penangkapan dilakukan dalam kegiatan penertiban dibeberapa kamar hotel dan tempat mangkal PSK.
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Kamis (12/10/2017) mengatakan, mendapat informasi dari masyarakat mengenai praktek pelanggaran tersebut. Selanjutnya dilakukan penindakan penertiban dengan razia pada Selasa (10/10) malam sampai Rabu (11/10) dinihari di wilayah Kecamatan Sukoharjo Kota.Â
"Sasarannya yakni di hotel ditemukan total sebanyak 10 pasangan mesum. Hasil lainnya diamankan dua orang perempuan PSK dan satu orang laki laki pengguna PSK di wilayah timur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukoharjo," kata Heru Indarjo.
Dia menjelaskan petugas juga memberikan sanksi kepada para pasangan mesum, PSK dan pengguna PSK untuk apel pagi tiga kali berturut di halaman kantor Satpol PP Sukoharjo. “Kami juga memberitahukan perbuatan mereka kepada pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan,†lanjutnya.
Satpol PP Sukoharjo selain menyasar hotel juga berencana melakukan penertiban kesejumlah tempat kos. Hal itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat berkaitan dengan kerawanan pelanggaran dipakai sebagai tempat mesum. (Mam)