Kasus Tambang Ilegal, Seorang Ditetapkan Tersangka

Photo Author
- Minggu, 8 Oktober 2017 | 20:42 WIB

BANTUL, KRJOGJA.com - Awal pekan lalu polisi sudah menutup tambang pasir di Dusun Kunden Jambidan Banguntapan Bantul. Dari area tambang pasir ditepi sungai Opak satu alat berat sudah disita Sat Reskrim Polres Bantul sebagai barang bukti. Sementara setelah memeriksan sejumlah saksi, Minggu (08/10/2017) satu orang berinisial An sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo SIK SH mengatakan setelah menghentikan praktik penambangan, sejumlah saksi langsung diperiksa untuk dimintai keterangan. Bahkan dalam kasus itu pemilik alat berat merasa tertipu oleh tersangka An.

“Pemilik alat berat itu tidak tahu jika ekskavator untuk mengeruk pasir secara ilegal. Karena pada awalnya alat berat disewa untuk pengerjaan proyek,” ungkapnya.

Oleh karena itu dalam  penambangan pasir ilegal itu An jadi tersangka utama. Tetapi sebelum menetapkan An sebagai tersangka penyidik juga sudah memanggil pihak ESDM DIY.

Dalam pemeriksaan itu diketahui jika tambang di Jambidan tanpa dilengkapi izin. Daerah tersebut tidak hanya kali ini saja ditambang pasirnya, sebelumnya kegiatan sama juga sudah pernah dilakukan disisi selatan lokasi yang sekarang ditutup petugas.

Sementara salah satu warga di sekitar lokasi penambangan mengungkapkan, alat berat itu beroperasasi sepekan terakhir sebelum didatangi petugas awal pekan lalu. Setiap operasi ada puluhan truk datang mengambil pasir, namun aktivitas pengambilan pasir langsung terhenti setelah petugas Polres Bantul datang ke lokasi pengerukan pasir.

Warga sebenarnya diuntungkan ketika ditambang pasirnya, karena lahan yang semula tidak bisa diolah kini jadi lahan produktif untuk budidaya tanaman padi. “Itu lihat sebelumnya itu tidak bisa digarap, tetapi setelah dikeruk pasirnya kini jadi lahan sangat subur,” ujarnya sambil menunjukkan satu kotak hamparan lahan padi. (Roy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X