SPG Motor Gelapkan Uang Setoran

Photo Author
- Jumat, 22 September 2017 | 14:26 WIB

TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Sales Promotion Girls (SPG) dieler kendaraan bermotor, Rov (24), warga Dusun Kauman, Desa Gondang Wayang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung mendekam di sel tahanan Polres Temanggung dengan sangkaan menggelapkan uang setoran untuk kantong pribadi.

Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti Jumat (22/9) mengatakan Setyajid (48), warga Desa Wonokerso, Kecamatan Tembarak beberapa bulan lalu pergi ke  dealer tempat Rov bekerja. Ia membeli sepeda motor Honda Vario CBS 110  seharga Rp 17.000.000. Dana Rp 16.500.000 dibayar awal dan sisanya akan diberikan saat penyerahan STNK. 

Dikatakan, Rov menjanjikan empat hari sepeda motor dikirim ke rumah korban, tapi hingga September sepeda motor tidak dikirimkan. Sehingga korban menemui manajer dealer dan baru diketahui jika uang tidak disetorkan melainkan dibawa Rov. Maka itu karena tidak order,sepeda motor pun tidak dikirim. " Atas laporan korban polisi lalu menangkap tersangka," katanya.

Disampaikan untuk mengelabuhi korban, tersangka memalsukan stempel dealer tempatnya bekerja, demikian halnya dengan kuitansi yang diberikan pada korban.

Henny mengatakan polisi mengamankan barang bukti berupa satu kwitansi tanda diterima uang pembelian satu unit Honda Vario CBS 110 hitam yang dikeluarkan tersangka. Tersangka dijerat Pasal 374 KUH Pidana tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X