Jadi Target, Pelaku Pencabulan Siswi SMP Dibekuk

Photo Author
- Senin, 18 September 2017 | 18:10 WIB

BANTUL, KRJOGJA.com - Polisi berhasil membekuk Am (25) tersangka pencabulan seorang siswi SMP di Kasihan Bantul. Kini tersangka Am, warga Jaten Desa Ngestiharjo Kasihan Bantul masih menjalani pemeriksaan di  Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bantul.

Sebagaimana diketahui lelaki beranak satu itu  membuat masyarakat gempar setelah membawa pulang seorang siswi SMP dan menginapkan selama tiga hari. Kasus tersebut kemudian diusut penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bantul.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo SIK SH diampingi Katim Unit PPA Sat Reskrim Polres Bantul, Bripka Mustofa Kamal SH, Senin (18/9/2017) mengatakan,  tersangka Am dibekuk petugas di rumahnya Jumat pekan lalu. Sebelumnya polisi juga sudah  mengintai gerak-gerik tersangka, namun  Am yang sering keluar kota menyulitkan petugas melakukan penangkapan.  

Jumat pekan lalu Am tidak mungkin bisa lolos lagi karena petugas langsung meringkus begitu muncul. Selanjutnya Am menjalani pemeriksaan di Polres Bantul. Kepada penyidik  tersangka mengakui jika sudah menginapkan  Nr kekasihnya selama tiga hari di rumahnya. Tetapi semua dilakukan tanpa paksaan, Nr  juga tidak merasa dipaksa. “Hubungan keduanya karena saling cinta," ujar Anggaito.

Bripka Mustofa Kamal menambahkan, sebagaimana diketahui, kasus  persetubuhan  seorang lelaki dewasa dengan anak dibawah umur terjadi Juli 2017 lalu. Waktu itu siswi kelas II SMP di DIY dibawa pulang tersangka Am ke rumahnya di daerah Kasihan Bantul. Selama di rumhanya itu, Am membujuk pujaan hatinya agar mau berbuat layaknya suami istri. Dalam kasus itu, perkenalan korban dan tersangka terjadi Mei 2017.  

Perkenalan keduanya dimediatori salah satu teman di sekolah. Tersangka yang waktu itu memang sangat berpengalaman tanpa kesulitan mampu meluluhkan hati Nr.  Hubungan keduanya makin mesra saja, puncaknya Juli 2017 ketika Nr diinapkan di rumah Am. Bripka Mustofa Kamal SH tersangka Am dijerat Pasal  81 jo 76 d UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan  Anak.(Roy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X