YOGYA, KRJOGJA.com - Pramudi (24) warga Pemalang Jawa Tengah (Jateng) harus rela motornya diambil pencuri saat memarkirnya di Jalan Ontorejo, Wirobrajan, Yogyakarta. Korban meninggalkan kendaraan matic yang belum genap setahun dibelinya itu di tepi jalan dalam keadaan terkunci stang. Diduga pelaku membawa lari motor dengan cara membuka paksa stang dengan menggunakan kunci leter ‘T’.
Kapolsekta Wirobrajan, Kompol Endang mengungkapkan, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut terjadi Kamis (07/09/2017) malam. Sore hari sebelum kejadian korban sepulang dari bekerja menuju rumah kost temannya di kawasan Jalan Ontorejo.
Ia kemudian memarkir motor Honda Scoopy G-5380 -LI miliknya itu di pinggir jalan dan kemudian masuk menghampiri temannya ke rumah kost. “Jarak antara rumah kost dan tempat korban memarkir motor sejauh sekitar 25 meter. Jadi memang motor tersebut jauh dari pengawasan korban,†ungkap Endang di Mapolsekta Wirobrajan, Jumat (08/09/2017).
Sekitar lima jam kemudian korban keluar hendak mencari makan bersama temannya, namun motor miliknya telah hilang. Korban berusah mencari dan bertanya kepada warga di sekitar lokasi, namun tak ada satupun yang mengetahui kejadian tersebut. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Polsekta Wirobrajan.
Endang menegaskan, pemilik motor hendaknya selalu berhati-hati dan waspada saat meninggalkan kendaraannya. Walau motor telah dikunci stang atau dilengkapi dengan kunci cadangan sekalipun namun hal tersebut belum menjamin kendaraan akan aman dari incaran pencuri.
“Kejadian curanmor tersebut dikarenakan kelalaian korban memarkir mortornya di pinggir jalan dan ditinggal masuk ke dalam tempat kost yang jaraknya cukup jauh. Kasus ini harus menjadi pelajaran masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada,†tegasnya. (Van)