SOLO, KRJOGJA.com (KRjogja.com) - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan penyitaan di sebuah apartemen yang terletak di kompleks Solo Paragon Mall and Residence di kawasan Jalan Yosodipuro, Solo, Kamis (7/9/2017). Saat ini penyidik masih melakukan upaya penyegelan dan penggeledahan di unit apartemen secara tertutup, wartawan tidak diperbolehkan mendekat ke lokasi penyegelan.
Direktur Operasional PT Sunindo Gapura Prima Budianto Wiharto pengelola Solo Paragon Residence, Kamis (7/9/2017) ketika dihubungi melalui telepon seluler mengatakan penyidik KPK telah berkoordinasi dengan  pengelola Paragon untuk melakukan penyegelan dan penggeledahan di salah satu apartemen di Paragon."Saya tidak hapal blok berapa, yang jelas dulu pemilik apartemen pertama membeli dari PT Gapura Prima senilai Rp 400 juta sekitar tahun 2009- an .Terus dijual lagi ke pemilik sekarang yang saya tidak hafal namanya,"ujar BudiÂ
Juru bicara KPK Febri Diansyah  melalui aplikasi whatsap  membenarkan tim dari KPK melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen di Solo Paragon terkait dengan perkara pengadaan pupuk di Kementrian Pertanian (Kementan) Tahun 2013 dengan tersangka  HI dan ST.  "Apartemen yang disita diduga milik tersangka ST yang  diindikasikan terkait keuntungan yang diperoleh dari proses pengadaan yg sedang diusut KPK  saat ini."ujar Febri Diansyah. (Hwa)