Mencuri Kayu, Suwardi Dibui

Photo Author
- Senin, 4 September 2017 | 18:25 WIB

TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Suwardi (48) warga Desa Kemiriombo Kecamatan Gemawang ditangkap Kepolisian Resort Temanggung dengan sangkaan mencuri kayu di wilayah perhutani. Polisi menyita 100 batang kayu sengon hasil curian untuk dijadikan barang bukti kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi Senin (4/9) mengatakan terungkapnya kasus pencurian kayu ini, berkat kecurigaan petugas saat melakukan patroli di petak 42 perhutani tepatnya di Dusun Wonotopo Desa Sidoharjo Kecamatan Candiroto.  "Petugas melihat dua penebang pohon, mereka sempat memotong 9 pohon yang ditebang dan diangkut dengan kendaraan bak terbuka," katanya.

AKP Dwi Haryadi menjelaskan  tersangka tidak bisa mengelak atas perbuatannya. Kayu hasil curian dan mobil bak terbuka L300 dengan nomor polisi AA 1954 KN warna hitam kini diamankan polisi untuk dijadikan barang bukti kejahatan. 

"Tersangka dijerat dengan pasal 82 Jo 12 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutandengan ancaman hukuman kurungan penara lima tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar." (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X