SLEMAN, KRJOGJA.com - Jajaran Kepolisian dari Polres Sleman berhasil menguak tindak pidana prostitusi online menggunakan modus melalui sosial media Twitter. Seorang tersangka berinisial ES (27) yang juga karyawan sebuah bank swasta diamankan karena perannya sebagai mucikari.Â
Wakapolres Sleman Kompol Heru Muslimin kepada wartawan Selasa (29/8/2017) mengungkap penangkapan terhadap tersangka ES berawal dari Operasi Maya Progo yang dilakukan jajaran Cyber Polres Sleman beberapa waktu terakhir. Dari hasil penelusuran, ditemukan adanya dua akun Twitter yakni @monalisa_jogja dan @ratu_jogja yang ternyata dikelola oleh tersangka ES yang merupakan karyawan bank swasta.Â
"Kontak yang ada di akun tersebut dikelola oleh tersangka ES, menawarkan dengan harga Rp 600 ribu per transaksi short time. Ada dua PSK yang bekerja untuk ES ini dan sudah dilakukan selama dua bulan terakhir," ungkapnya.Â
Dari dua PSK yang ternyata dikenal dari sang istri, ES mengaku mendapat bagian 70 persen dari hasil transaksi. Ketika ada pelanggan yang deal harga, maka tersangka mengarahkan untuk bertemu secara langsung di hotel yang telah ditentukan.Â
"Selama dua bulan beroperasi pengakuannya seminggu bisa 2-3 kali. Nanti pelanggan membayar langsung pada PSK, kemudian PSK transfer ke tersangka sebesar 70 persen dari hasil transaksi," sambung Heru.Â
"Kami sangkakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tukas Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are Setia. (Fxh)