Karyawan Bank 'Nyambi' Bisnis Esek-Esek, Dikecrek

Photo Author
- Selasa, 29 Agustus 2017 | 11:15 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - Jajaran Kepolisian dari Polres Sleman berhasil menguak tindak pidana prostitusi online menggunakan modus melalui sosial media Twitter. Seorang tersangka berinisial ES (27) yang juga karyawan sebuah bank swasta diamankan karena perannya sebagai mucikari. 

Wakapolres Sleman Kompol Heru Muslimin kepada wartawan Selasa (29/8/2017) mengungkap penangkapan terhadap tersangka ES berawal dari Operasi Maya Progo yang dilakukan jajaran Cyber Polres Sleman beberapa waktu terakhir. Dari hasil penelusuran, ditemukan adanya dua akun Twitter yakni @monalisa_jogja dan @ratu_jogja yang ternyata dikelola oleh tersangka ES yang merupakan karyawan bank swasta. 

"Kontak yang ada di akun tersebut dikelola oleh tersangka ES, menawarkan dengan harga Rp 600 ribu per transaksi short time. Ada dua PSK yang bekerja untuk ES ini dan sudah dilakukan selama dua bulan terakhir," ungkapnya. 

Dari dua PSK yang ternyata dikenal dari sang istri, ES mengaku mendapat bagian 70 persen dari hasil transaksi. Ketika ada pelanggan yang deal harga, maka tersangka mengarahkan untuk bertemu secara langsung di hotel yang telah ditentukan. 

"Selama dua bulan beroperasi pengakuannya seminggu bisa 2-3 kali. Nanti pelanggan membayar langsung pada PSK, kemudian PSK transfer ke tersangka sebesar 70 persen dari hasil transaksi," sambung Heru. 

"Kami sangkakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tukas Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are Setia. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X