PATI, KRJOGJA.com - AP (20) warga Sukolilo digrebek warga Desa Jimbaran Kecamatan Kayen, karena berbuat tidak senonoh terhadap Gadis ST (14).
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, kasus asusila tersebut terjadi saat AP berkunjung di rumah ST di Desa Jimbaran. AP lalu menyeret gadis yang masih duduk di kelas 3 SMP ke kursi rias. Kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban ST.
Sejumlah warga Desa Jimbaran yang sempat mendengar suara berisik dari dalam rumah, dengan cepat mendobrak rumah ST. Ternyata mendapati AP sedang melakukan perbuatan tidak senonoh.
Kapolres Pati, AKBP Maulana Hamdan, S.I.K melalui Kapolsek Kayen AKP Sutoto, AMK, S.H Rabu (23/8/2017) petang mengatakan, telah memeriksa pelaku dan mengamankan beberapa barang bukti. Sementara korban yang masih dalam keadaan tertekan kini berada dalam perlindungan keluarga. Â
"Kasusnya ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Pati,†kata AKP Sutoto. (Cuk)