Lakukan Perbuatan Cabul, AP Diringkus Warga

Photo Author
- Rabu, 23 Agustus 2017 | 19:10 WIB

PATI, KRJOGJA.com - AP (20) warga Sukolilo digrebek warga Desa Jimbaran Kecamatan Kayen, karena berbuat tidak senonoh terhadap Gadis ST (14).

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, kasus asusila tersebut terjadi saat AP berkunjung di rumah ST di Desa Jimbaran. AP lalu menyeret gadis yang masih duduk di kelas 3 SMP ke kursi rias. Kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban ST.

Sejumlah warga Desa Jimbaran yang sempat mendengar suara berisik dari dalam rumah, dengan cepat mendobrak rumah ST. Ternyata mendapati AP sedang melakukan perbuatan tidak senonoh.

Kapolres Pati, AKBP Maulana Hamdan, S.I.K melalui Kapolsek Kayen AKP Sutoto, AMK, S.H Rabu (23/8/2017) petang mengatakan, telah memeriksa pelaku dan mengamankan beberapa barang bukti. Sementara korban yang masih dalam keadaan tertekan kini berada dalam perlindungan keluarga.  

"Kasusnya ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Pati,” kata AKP Sutoto. (Cuk)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X