SEMARANG, KRJOGJA.com - Yayan Ardiyanto (30) pengedar sekaligus kuris ditangkap Badan Nasional Narkotika Propinsi (BNNP) Jateng karena membawa paket sabu seberat 100 garam yang disembunyikan di pohon palem, Rabu (23/08/2017).
Menurut keterangan Kepala BNNP Jateng Tri Agus Heru penangkapan dilakukan usai Yayan mengambil barang bukti kejahatan di bawah pohon palem dekat masjid Walisongo, Pecangan, Jepara. Penangkapan sendiri berdasarkan informasi masyarakat.
"Sudah biasa sabu oleh penyuplai disembunyikan di dekat pohon taman kota, lalu diambil pemesan. Tujuannya  penyuplai dengan pemesan itu untuk menghilangkan jejak. Kasus ini masih terus dikembangkan, " jelas Kepala BNNP Jateng Tri Agus Heru. (Cry)