Copet Beraksi di Bus, Incar Penumpang Manula

Photo Author
- Jumat, 18 Agustus 2017 | 14:11 WIB

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Seorang warga Tubanrejo Rt 01/Rw VI Desa Jeron, Nogosari, Boyolali, Harto Sumarto Pardi (81) Harsono (80) menjadi korban penjambretan di dalam bus jurusan Solo-Purwodadi. Pelaku merobek celana korban menggunakan silet untuk merogoh uang di dalamnya.

Wakapolres Karanganyar Kompol Prawoko kepada wartawan dalam gelar barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Mapolres, Jumat (18/8/2017) menduga pelaku berinisial S alias Surip (41) ahli menggunakan modus pencurian dengan sasaran penumpang bus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, warga Dukuh Jetis Rt 03/Rw VI Desa Ketitang, Nogosari, Boyolali itu sempat naik bus dari Pasar Kalioso ke Terminal Tirtonadi dengan maksud mencari mangsa pada Kamis (19/7/2017) pukul 08.00 WIB. Meski sudah sampai ke terminal, tak satupun berhasil dieksekusi. Ia pun kembali naik bus Hadimulyo jurusan Solo-Purwodadi pada pukul 12.30 WIB. Di sana ia melihat sasaran empuk, yakni seorang manula naik bus sendirian.

“Tersagka sempat ngobrol dengan korban. Kemudian saat lengah, ia mengeluarkan silet untuk merobek kantung saku celana panjang korban,” katanya.

Terdapat uang tunai Rp 1 juta di dalam saku tersebut yang berhasil dijarahnya. Merasa sudah sukses mencopet, ia pun berniat turun. Namun, korban buru-buru menghentikannya karena menyadari perbuatan tersangka. Adu mulut di dalam bus pun terjadi karena tersangka menolak dituduh copet. Keduanya lalu diturunkan di Jalan Solo-Purwodadi KM 8, tepatnya Dukuh Mundu Rt 02/Rw VI Desa Selokaton, Gondangrejo. Di sana, korban berteriak copet karena tersangka hendak kabur. Warga lain yang mendengar ikut menggeruduk tersangka.

“Di kantor polisi, tersangka mengakui perbuatannya,” katanya.

Adapun barang bukti kasus itu uang tunai Rp 1 juta, sebuah celana pendek warna hitam dan celana panjang warna biru yang robek bagian paha kanan milik korban, topi dan tas gendong milik tersangka. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (R-10)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X