PATI, KRJOGJA.com - Tim reskrim Polres Pati berhasil meringkus 14 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor dalam pelaksanaan operasi bersandi 'Jaran Candi 2017'.
Kapolres Pati, AKBP Maulana Hamdan SIK mengungkapkan dalam pelaksanaan operasi kejahatan kendaraan bermotor yang dilakukan selama 20 hari itu anggotanya berhasil mengungkap 17 kasus. Terdiri dari kasus pencurian hingga penadahan motor curian.
Selain berhasil menangkap 14 tersangka pelaku, polisi juga berhasil menyita 16 motor curian dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Dari 14 tersangka itu, satu diantaranya masih dibawah umur. Serta para pemain lama (kambuhan) yang tidak kapok melakukan aksi pencurian," ujar AKBP Maulana Hamdan, Rabu (16/8/2017).
Dikatakanya lagi, kawanan pelaku ranmor itu biasa beroperasi di Kecamatan Tayu, Tlogowungu, Gabus, Wedarijaksa, Jaken, Margorejo, Kayen dan sejumlah daerah lainnya.
“Dalam pelaksanaan Operasi Jaran Candi ini, sebenarnya kami kami pasang target untuk mengungkap tiga kasus. Namun ternyata berhasil mengungkap 17 kasus,†kata Kapolres Pati. (Cuk)