BANTUL, KRJOGJA.com - Petugas Polsek Pundong Bantul membekuk dua orang yang mengaku sebagai intelijen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan itu yakni Sg (54) asal Purworejo serta Bs (25) warga Srihardono Pundong Bantul. Selama ini intelijen KPK gadungan ini kerap ‘mengobok-obok’ sejumlah desa di Bantul.
Setiap mendatangai desa selalu menanyakan soal besaran anggaran dan alokasinya. Sepak terjang keduannya membuat perangkat desa sejumlah wilayah di Bantul kalang kabut.
Kapolsek Pundong AKP Ngadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Pundong Aiptu Margono SH mengatakan, setelah mendapat laporan itu polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka namun selalu gagal. Setelah dilakukan perburuan akhirnya petugas berhasil membekuk Bs di rumahnya serta Sg di Purworejo.
Selain itu kedua pelaku juga terlibat kasus penipuan dengan modus menjanjikan bisa masuk sebagai intelijen KPK. Satu orang yang sudah setor uang sebagai uang pelicin yakni Handika Saputra warga Pundong Bantul.
Dalam laporannya itu korban sudah mengeluarkan uang Rp 15 juta dan diserahkan kepada Sg dan Bs. Dengan uang itu korban dijanjikan bakal menjadi anggota KPK, namun sampai batas waktu yang dijanjikan tak pernah ada dipanggil mengikuti tes.
Meski belum sempat melakukan seleksi namun korban sudah mendapat seragam beserta surat tugas dari KPK. “Anehnya lagi pendidikan yang dijanjikan dilakukan di Megamendung dan Lemhanas sama sekali belum dijalani,†jelasnya di Mapolsek Pundong, Jumat (11/08/2017).
Tidak hanya, tersangka juga minta agar korban dalam lamarannya agar dalam kolom pekerjaan diisi sebagai anggota polri. “Serangkaian kejanggalan itu membuat korban curiga dan lapor ke Polsek. Setelah korban itu diberi seragam kemudian diajak keliling desa untuk menjalankan operasinya, tetapi berhasil kami tangkap,†ujar Ngadi. (Roy)