PURWOREJO, KRJOGJA.com - Satuan Narkoba Polres Purworejo mengamankan dua pria pengguna narkotika jenis sabu. Pemuda berinisial Gra (28) warga Kelurahan Pangen Juru Tengah Kabupaten Purworejo dan Gur (30) asal Bandungkidul Kecamatan Bayan, ditangkap dengan barang bukti 0,4 gram sabu serta setengah gram tembakau gorilla.
Penangkapan dua tersangka dilakukan di lokasi terpisah. Gra diamankan di rumahnya berdasar informasi warga tentang adanya pengguna aktif di Pangen Juru Tengah. "Kami menindaklanjuti laporan dan mendatangi rumah tersangka, kami interogasi dan geledah, ditemukan satu paket sabu," ujar AKP Suwardi, Kasat Narkoba Polres Purworejo, kepada KRJOGJA.com, Selasa (08/08/2017).
Pemuda karyawan swasta itu mengakui perbuatannya menggunakan narkoba. Sementara tersangka Gur diamankan di Jalan Gajah Mada Desa Candisari Kecamatan Banyuurip.Polisi yang mendapat informasi ada pengguna aktif narkoba di Kecamatan Bayan, melakukan penyelidikan. Hasilnya mengerucut pada nama Gur yang bekerja sebagai sopir.
Petugas mengintai dan membuntuti Gur dan menangkapnya di Candisari. Ketika digeledah, ditemukan satu paket sabu, tembakau gorilla dan dua pil warna cokelat bertulis huruf Y.
Kedua tersangka ditahan di Mapolres Purworejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Terancam penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun karena melanggar Pasal 112 UU RI no 35 Tahun 2009," tegasnya. (Jas)