PATI, KRJOGJA.com - Peredaran narkotika jenis sabu di Blora ternyata dikendalikan seorang tahanan di Lapas Pati. Kasus tersebut diungkap tim operasi BNNP Jateng.
Pengungkapan kasus pengedaran narkoba berawal dari penangkapan terhadap seorang perempuan bernama Yi (41) saat mengambil paket kiriman di sebuah agen travel di Blora. Dari tangan Yi berhasil diamankan 1 bungkus serbuk narkotika jenis shabu golongan I seberat 25 gram, 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.
Kepada petugas Yi mengaku mengambil paket atas perintah bapaknya, yang bernama Bambang Budianto. Padahal Bambang Budianto sendiri masih mendekam di sel Lapas Kelas II B Pati karena terjerat kasus narkoba.
Bambang Budianto sudah 3 kali melakukan tindak pidana narkotika. Yakni tahun 2004 divonis 1 tahun, tahun 2007 divonis 2 tahun 9 bulan, dan saat ini menjalani hukuman 8 tahun menyusul vonis yang diterimanya tahun 2013 lalu. (Cuk)