KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Empat tersangka pemakai sekaligus pengedar sabu diringkus aparat Satresnarkoba Polres Karanganyar. Mereka menjual barang haram itu secara eceran di kalangan buruh.
Wakapolres Karanganyar Kompol Prawoko mengatakan, satu tersangka yang ditangkap duluan membuka informasi identitas tersangka lainnya. Awalnya, aparat menangkap seorang warga Dusun Kangsi Rt 02/Rw IV Desa Karangsari, Kecamatan Jatiyoso, Sri Afandi alias Andi (22) di areal persawahan Dusun Ngluwak, Jatikuwung, Jatipuro, Minggu (9/7) pukul 19.00 WIB.Â
Dari tangannya, polisi menyita tiga paket sabu ukuran 0,27 gram, 0,29 gram dan 0,25 gram. Paket ‘serbuk putih’ itu disembunyikan di bungkus rokok dan di saku celana.
"Pelaku mengaku mendapatkan shabu-shabu dari seorang di Tawangmangu. Lalu polisi melacaknya. Akhirnya ditangkap tersangka lain bernama Wahyu Godo Warsito (30). Ia yang biasa ikut Andi membeli shabu dari penjualnya asal Tawangmangu,†katanya, Selasa (18/07/2017).
Andi dan tetangganya, Wahyu itu biasa mengonsumsi sendiri sabu yang dibelinya. Sebagian dikemas dengan ukuran lebih kecil untuk dijual lagi. Hasil pengembangan kasus menyebutkan, sabu milik Andi dan Wahyu dibelinya dari seorang warga Dusun Blumbang Rt 01/Rw III Kelurahan Blumbang, Tawangmangu, Edi Sarwono (33).
Edi diringkus di jalan Dusun Karangsari, Tawangmangu pada beberapa jam setelah penangkapan Andi. Dari Edi, polisi menyita dua paket sabu ukuran 0,44 gram dan 0,26 gram serta alat pengisap. (R-10)