SLEMAN, KRJOGJA.com - Petugas Bea Cukai bersama Kantor Pos dan Polda DIY berhasil meringkus EBS alias Boim warga Mertoyudan Magelang Jawa Tengah. EBS kedapatan menjadi penerima paket asal Nigeria berisi teko air dan eyeliner yang ternyata berisi narkoba jenis sabu.Â
Kepala Kantor Bea Cukai DIY Sucipto  dalam press release di kantornya Kamis (13/7/2017) mencurigai barang kiriman asal Nigeria yang masuk ke Kantor Pos DIY Plemburan pada 19 Juni 2017 Saat itu petugas langsung melakukan pembongkaran dan mendapatkan teko air berisi 24 kemasan eyeliner.Â
"Petugas curiga karena kemasan eyelinernya sudah cacat maka dilakukan cek x ray berkali-kali kemudian dibuka dan ternyata isinya plastik berisi sabu. Kita sudah lakukan cek laboratorium dan hasilnya positif maka itu kemudian kami serahkan penyelidikan lanjutan pada kepolisian," terangnya.Â
Petugas gabungan kemudian menyasar ke alamat penerima atasnama Anton Hartan dan mengarah ke Mertoyudan Magelang sesuai yang tertera dalam paket. Di lokasi paket, petugas menemui EBS alias Boim yang mengaku adik dari Anton Hartan dan mengatakan kakaknya tersebut tidak berada di rumah.Â
"Kecurigaan petugas muncul pada EBS ini ketika menghubungi Kantor Pos menanyakan perihal barang yang sebelumnya telah dikirim itu. Kami datangi lagi kedua kalinya dan ternyata benar dia yang menanti barang teko dari Nigeria tersebut," sambung Wadir Narkoba Polda DIY Â AKBP Baron Wuryanto.Â
Petugas tak ingin kecolongan lantas membuka seluruh paket di hadapan Boim dan keluarga di rumah. Petugas juga melakukan tes narkoba pada Boim yang ternyata juga positif.Â
"Seluruhnya berisi 49,05 gram sabu setelah ditimbang dan kemudian kami lakukan penangkapan pada tersangka. Kami sangkakan pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal mati atau pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2010 ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," lanjut Baron. (Fxh)