Dianggap Tebar Fitnah, Mantan Kades Semampir Dipolisikan

Photo Author
- Rabu, 12 Juli 2017 | 20:10 WIB

PATI, KRJOGJA.com - Kaur Keuangan Desa Semampir Kecamatan Kota, Ngatono (50) melaporkan Pramono (mantan Kepala Desa) ke Polres Pati, atas dugaan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik.

Perkara ini sebagai buntut dari kasus pelaporan sebelumnya. Yakni dugaan penyelewengan keuangan desa oleh Parmono saat menjabat sebagai Kades. Ketika itu Pramono dilaporkan  Bambang Suherman, SH selaku Ketua LSM Sayap Merdeka pada tanggal 18 Mei 2015, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menggunakan uang hasil sewa lahan bengkok Kades Semampir.

Pemicu masalah hasil laporan audit Inspektorat  pemkab Pati yang menyebut Ngatono  membawa uang kelebihan pembayaran sewa kios Rp 2.207.450. Ngatono merasa tidak pernah menerima uang yang dimaksud, sehingga akhirnya melaporkan ke polisi.

“Saya sebagai bendahara desa, tetapi  tidak pernah tahu masalah uang pembayaran sewa kios,” kata Ngatono, Rabu (12/7/2017).

"Yang paling tidak menyenangkan, surat hasil audit  Inspektorat itu diperbanyak oleh Mantan Kades Parmono, dan sebarkan kepada warga," tambah Ngatono.

Sementara itu, Mantan Kepala Desa Parmono saat dikonfirmasi, menyilakan pelapor untuk menempuh jalur hukum. Menurutnya dia tidak pernah merasa memfitnah maupun melakukan pencemaran nama pelapor.

"Harusnya Ngatono melaporkan Inspektorat pemkab Pati, bukan malah melaporkan saya," ujar Pramano. (Cuk)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X