PATI, KRJOGJA.com - Kaur Keuangan Desa Semampir Kecamatan Kota, Ngatono (50) melaporkan Pramono (mantan Kepala Desa) ke Polres Pati, atas dugaan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik.
Perkara ini sebagai buntut dari kasus pelaporan sebelumnya. Yakni dugaan penyelewengan keuangan desa oleh Parmono saat menjabat sebagai Kades. Ketika itu Pramono dilaporkan Bambang Suherman, SH selaku Ketua LSM Sayap Merdeka pada tanggal 18 Mei 2015, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menggunakan uang hasil sewa lahan bengkok Kades Semampir.
Pemicu masalah hasil laporan audit Inspektorat pemkab Pati yang menyebut Ngatono membawa uang kelebihan pembayaran sewa kios Rp 2.207.450. Ngatono merasa tidak pernah menerima uang yang dimaksud, sehingga akhirnya melaporkan ke polisi.
“Saya sebagai bendahara desa, tetapi tidak pernah tahu masalah uang pembayaran sewa kios,†kata Ngatono, Rabu (12/7/2017).
"Yang paling tidak menyenangkan, surat hasil audit Inspektorat itu diperbanyak oleh Mantan Kades Parmono, dan sebarkan kepada warga," tambah Ngatono.
Sementara itu, Mantan Kepala Desa Parmono saat dikonfirmasi, menyilakan pelapor untuk menempuh jalur hukum. Menurutnya dia tidak pernah merasa memfitnah maupun melakukan pencemaran nama pelapor.
"Harusnya Ngatono melaporkan Inspektorat pemkab Pati, bukan malah melaporkan saya," ujar Pramano. (Cuk)