BANTUL, KRJOGJA.com - Tim Buru Sergap Reskrim Polsek Kasihan Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) milik Naning Sumarni (67) yang terjadi di Perum Soto Sawah Ngestiharjo Kasihan Bantul. Satu orang berinisial Hr (34) warga Dusun Karangmanggis Gemawang Temanggung Jawa Tengah sudah ditetapkan sebagai tersangka utama. Kini kasus tersebut masih dikembangkan petugas untuk mengungkap komplotan Hr lainnya.
Kapolsek Kasihan Kompol Supardi SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Kasihan AKP Endro Prasetyandoko SH, Rabu (12/7/2017) mengatakan, kasus pencurian itu terjadi Minggu 28 Mei 2017 lalu. Waktu itu pelaku menggasak motor Honda Scoopy milik korban lengkap dengan beserta BPKB-nya. Tidak hanya itu, HP milik korban juga disikat oleh Hr. Hilangnya motor dan handphone itu langsung dilaporkan ke Polsek Kasihan Bantul.
Setelah melakukan penyelidikan, ada dugaan dalang dibalik pencurian motor diotaki Hr. Informasi lain mengungkapkan, jika motor hasil curian itu dijual dan berpindah tangan. Sehingga petugas menelusuri keberadaan motor bernopol AB 6280 TJ milik korban itu. “Lewat penyelidikan intensif motor akhirnya ditemukan di sebuah pusat jual beli motor bekas di daerah Panggungharjo Sewon Bantul awal bulan ini,†ujar Supardi. Â
Barang bukti ditemukan, Buser Polsek Kasihan memburu pelaku dan berhasil dibekuk di daerah Soragan Ngestiharjo Kasihan Bantul. Ketika ditangkap Jumat (7/7/2017) tersangka sedang kerja di proyek bangunan.
Sementara hasil pemeriksaan dari tersangka Hr, sepeda motor curian dijual kepada seseorang di Temanggung seharga Rp 8 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk mengangsur hutang sisanya digunakan membeli peralatan tukang.
“Sejak dijual di Temanggung oleh tersangka, sepeda motor curian ini sudah tiga kali berpindah tangan sebelum akhirnya ditemukan di sebuah showroom motor bekas di daerah Sawit Panggungharjo Sewon,†kata Supardi.
Dalam kasus itu polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol AB 6280 TJ beserta BPKB, peralatan tukang diantaranya empat buah mesin bor, dua buah mesin pemotong keramik. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(Roy)